Magspot Blogger Template

Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Kembali Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dana Hibah Mujahidin


Hari ini Selasa tanggal 1 Juli 2025 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar Kembali memeriksa Mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji untuk yang kedua kalinya terkait kasus dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak tahun Anggaran 2019 s/d 2023.

Surat panggilan kembali sebagai saksi dari Kejati Kalbar sudah disampaikan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan kembali oleh Kasidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada hari ini kamis 01 Juli 2025 pukul 09.00 sd Selesai.

Penyidik Kejati Kalbar memandang perlu kembali memeriksa Mantan Gubernur Kalbar untuk menggali peran dan tanggungjawab dalam proses pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin yang diduga dialihkan peruntukannya untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan puluhan kios Sentra Bisnis.

Hal ini dibenarkan oleh Kajati Kalbar, Melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta yang menyampaikan melalui pesan singkat kepada Media Kalbar, Selasa (1/7), bahwa yang bersangkutan sudah datang.

I Wayan juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Diketahui Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 Kejati Kalbar juga sudah memeriksa Mantan Gubernur Kalbar tersebut yang sempat mangkir dua kali panggilan. (*/Amad)

Sumber: MediaKalbarNews.com

#DugaanKorupsi #GubernurKalbar #KejatiKalbar #PemprovKalbar #YayasanMujahidin 

Silahkan tanggapi dengan komentar positif dan membangun

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال