Magspot Blogger Template

Aliansi Lintas Ormas Dayak Kecamatan Tayan Hulu Menggugat, Tolak Program Revitalisasi Transmigrasi di Kabupaten Sanggau

 

Aliansi Lintas Ormas Dayak Kecamatan Tayan Hulu

Seperti diketahui, terdapat empat wilayah di Kalimantan Barat yang masuk dalam daftar prioritas nasional Kementerian Transmigrasi untuk program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi tahun 2025–2029. Hal ini tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya pada bagian arah pembangunan kewilayahan.

Adapun empat wilayah tersebut meliputi Kawasan Transmigrasi Rasau Jaya di Kabupaten Kubu Raya, Gerbang Mas Perkasa di Kabupaten Sambas, Sekayam-Entikong di Kabupaten Sanggau, serta Ketungau Hulu di Kabupaten Sintang.

Sebagaimana diketahui, program transmigrasi yang saat ini menuai penolakan di Kalbar sejatinya telah diamini oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini terungkap usai Rapat Terbatas di Istana Negara pada Selasa, 18 Februari 2025.

Struktur sosial di Kalbar yang majemuk dan cukup kompleks bisa terganggu jika program transmigrasi dari luar daerah tetap dipaksakan.

Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Lintas Ormas Dayak Kecamatan Tayan Hulu sepakat menolak program Transmigrasi, dan berdasarkan hasil keputusan rapat pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di Rumah Adat Kecamatan Tayan Hulu, Dusun Moling.

Adapun beberapa poin tuntutan:

  1. Kami menolak program revitalisasi Transmigrasi yang akan diselenggarakan di wilayah kecamatan Sekayam dan Entikong Kabupaten Sanggau khususnya dan Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya.
  2. Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk mencabut monotarium otonomi daerah baru dan segera merealisasikan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Tayan.
  3. Kami meminta pemerintah pusat agar cepat mengesahkan RUU (Rancangan Undang-undang) Masyarakat Adat.
  4. Kami dengan tegas menolak program KB (Keluarga Berencana) yang ada di wilayah Kalimantan Barat tepatnya Kabupaten Sanggau dan di wilayah kecamatan Tayan Hulu khususnya.
  5. Kami meminta pemerintah pusat agar menghapus kementerian Transmigrasi.
  6. Kami menolak dengan tegas kepada seluruh oknum intoleran yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hulu khususnya dan wilayah kabupaten Sanggau serta wilayah propinsi Kalimantan Barat pada umumnya.
  7. Kami meminta kepada pemerintah pusat supaya Suku Dayak dapat diberikan kemudahan dalam menjadi Tentara, Polisi dan Pegawai Negeri (ASN).
  8. Kami meminta kepada pemerintah pusat agar mengalihkan anggaran program Revitalisasi Transmigrasi untuk kepentingan infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan dan sebagainya yang belum diselesaikan di wilayah Kecamatan Tayan Hulu khususnya dan Kabupaten Sanggau serta propinsi Kalimantan Barat pada umumnya yang sampai saat ini belum diselesaikan.
  9. Kami meminta kepada pemerintah berhenti melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat Adat Dayak yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hulu khususnya serta Kabupaten Sanggau dan Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya.
  10. Meminta pemerintah pusat untuk membebaskan kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Sanggau menjadi hutan produksi dan hutan adat.
  11. Meminta pemerintah pusat untuk memutuskan bahwa pendapatan asli daerah Kabupaten Sanggau dialokasikan khusus untuk membangun infrastruktur, SDA, SDM di wilayah-wilayah pedalaman Kabupaten Sanggau.

Sebelas (11) poin di atas akan disampaikan melalui aksi pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 08.30 WIB hingga selesai di Simpang tiga Sosok-Tayan dan kemudian akan menuju Kantor Kecamatan Tayan Hulu untuk penyerahan Petisi.


Dalam rapat tersebut telah disepakati bersama kegiatan aksi yang akan dilakukan pada hari selasa, 22 Juli 2025 dengan roundwon kegiatan Aksi:
  1. 08.30 - 09.30 WIB registrasi
  2. 09.30 - 09.35 WIB Doa bersama
  3. 09.35 - 10.00 WIB Arakan menuju Simpang Tayan
  4. 10.00 - 10.10 WIB Ritual Adat
  5. 10.10 - 11.10 WIB Orasi dari berbagai Ormas yang diwakili ketua Ormas.
  6. 11.10 - 11.20 WIB Arakan menuju Kantor Camat
  7. 11.20 - 11.30 WIB Pembacaan dan Penyerahan PETISI oleh Ketua Aliansi
  8. 11.30 - 11.35 WIB Foto bersama (Dokumentasi)
  9. 11.35 - 11.50 WIB Arakan kembali ke titik kumpul
  10. 11.50 - 12.00 WIB Doa bersama dan Dokumentasi
  11. 12.00 WIB Selesai, kembali ke aktivitas masing-masing

Adapun struktur dari Aliansi Lintas Ormas Dayak Kecamatan Tayan Hulu, yaitu:

Struktur kepengurusan (Koordinator) 
Ketua Aliansi : RONI RANTO S. P
Wakil ketua : S. Dominic
Sekretaris : Gregorius Kabuta
Bendahara : Pendi 
Usaha dana : Senus
Perlengkapan : Agus

Dalam pelaksanaan aksi juga telah disepakati bersama Tatib dan aturan maupun larangan yang wajib dipatuhi seluruh peserta Aksi.(SI)


Silahkan tanggapi dengan komentar positif dan membangun

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال