Magspot Blogger Template

Resmi! 30% Dana Desa Jadi Jaminan Terakhir Koperasi Merah Putih

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto

SosokInformasi - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) telah resmi mengatur cara kepala desa memberikan persetujuan untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Sebanyak 30% dari anggaran dana desa akan digunakan sebagai jaminan jika Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak bisa membayar pinjaman ke bank. 

Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, yang ditandatangani oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025. 

Download juga: Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025

Aturan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang cara meminjam uang untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "Alhamdulillah, setelah proses harmonisasi kemarin saya sudah tanda tangan Permendes-nya. 

Hari ini kami umumkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih," kata Yandri di konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). 

Untuk dana desa, maksimal 30% dari anggaran per desa dapat digunakan. Dana yang dialokasikan akan langsung masuk ke rekening Kopdes Merah Putih. Jika jumlah dana desa antara Rp 400-499 juta, maka maksimal dukungan untuk pengembalian pinjaman adalah 30% dari dana desa, yaitu Rp 149 juta setiap tahun atau sekitar Rp 12,5 juta setiap bulan.

Kalau jumlah dana desa antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,099 miliar, maka maksimal dukungan untuk pengembalian pinjaman adalah 30% dari dana desa, yaitu Rp 329,99 juta per tahun atau sekitar Rp 27. 499. 975 per bulan. 

Jadi, dana desa tidak boleh melebihi batas itu. Jika terjadi masalah lalu lintas, dana desa yang akan digunakan, kata Yandri. 

Dia menjelaskan bahwa dana desa bukanlah jaminan di awal, tetapi merupakan solusi terakhir jika Kopdes Merah Putih tidak bisa membayar angsuran bulan ini. "Kalau jaminan, uangnya diambil dari awal, disimpan di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman," tambahnya. 

Jika dana desa tetap berlanjut, tetapi di suatu bulan tidak dapat membayar, Kementerian Keuangan akan langsung mengurangi dana desa sesuai dengan jumlah yang harus dibayar bulan itu, kata Yandri. 

Dia memastikan bahwa dukungan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat desa untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan, baik yang wajib maupun yang tidak, seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem lewat BLT, penanganan stunting, dan operasional pembangunan desa. 

Selain itu, untuk mengajukan pinjaman, diperlukan persetujuan dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Pengurus Kopdes Merah Putih akan mengajukan proposal bisnis yang mencakup kegiatan usaha dan modal yang diperlukan, langkah-langkah pencairan pinjaman dan bank yang terlibat, serta rencana pengembalian pinjaman. 

Selanjutnya, BPD akan mengadakan musyawarah desa untuk membahas dan menyetujui usulan pinjaman serta dukungan untuk pengembalian pinjaman dari KDMP berdasarkan proposal tersebut. Peserta musyawarah desa terdiri dari Kepala Desa, Staf Desa, anggota BPD, pengurus Koperasi Desa Merah Putih, dan tokoh masyarakat. 

Tadi, jika ada yang bilang macet dan tidak bisa angsur, kepala desa membuat surat kuasa kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN). 

Setelah ada musyawarah desa, desa membuat surat persetujuan untuk pinjaman. KDMP membutuhkan surat ini untuk mengajukan pinjaman ke bank. 

"Bank Himbara akan memeriksa apakah Kepala Desa sudah menyetujui berdasarkan musyawarah desa khusus," jelas Yandri. "Kalau tidak ada, tentu bank tidak akan memberikan dananya," tambahnya.


Silahkan tanggapi dengan komentar positif dan membangun

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال