![]() |
Pengurus APRI beraudiensi dengan Kajari Sanggau, Fauzy Marasabessy di aula Kejari, Kamis (4/9/2025). Sumber foto: kabarsanggau.harianberkat.com |
SANGGAU, SOSOKINFORMASI – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sanggau mengadakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau di Kejaksaan Negeri Sanggau pada Kamis sore (4/9/2025).
Kedatangan delegasi APRI yang berjumlah sekitar 15 orang, dipimpin oleh Ketuanya, Tombang Manalu, disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Fauzy Marasabessy, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Dicky Ferdiansyah.
Dalam audiensi tersebut, Tambong Manalu, Ketua APRI Kabupaten Sanggau, menjelaskan bahwa tujuan audiensi ini adalah untuk menjelaskan visi dan misi APRI serta mendapatkan nasihat hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
"Sekretaris saya akan menjelaskan lebih detail tentang APRI dan apa visi serta misinya," ujar Tombang Manalu dalam audiensi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah APRI Kabupaten Sanggau Rossa memberikan klarifikasi terkait pertemuan antara penambang emas asal Kabupaten Kapuas dan Bonti dengan Bupati Sanggau yang akan berlangsung pada 11 Agustus 2025.
"Terjadi kesalahpahaman. Oleh karena itu, kami telah mengirimkan surat resmi untuk meminta audiensi dengan Bupati pada 5 Agustus 2025, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Kemudian, pada 8 Agustus 2025, para penambang dari Kabupaten Kapuas menghubungi Sekretariat kami untuk menyampaikan keluhan mereka," ujarnya.
Rossa menegaskan bahwa audiensi di Kantor Bupati pada 11 Agustus 2025 bukan ditujukan kepada pejabat APRI, melainkan kepada para penambang.