SosokInformasi - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat secara perdata. Penggugat, seorang warga sipil bernama Subhan, meminta mereka membayar uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara. Hal ini disebutkan dalam petitum gugatan yang diajukan oleh Subhan.
Dalam petitum tersebut tertulis, "Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, serta mengirimkannya ke kas negara." Informasi ini dikonfirmasi oleh Jubir II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, pada Rabu (3/9/2025).
Sunoto mengatakan, uang ganti rugi tersebut adalah salah satu bagian dari petitum yang diajukan oleh Subhan. Penyebabnya adalah karena Gibran dan KPU dianggap telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini terjadi karena beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Subhan mengharapkan majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU melanggar hukum.
Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden saat ini tidak sah.
"Menyatakan tergugat pertama tidak sah menjadi wakil presiden Republik Indonesia periode 2024-2029," tulis dalam petitum tersebut.
Selain itu, Subhan meminta majelis hakim memerintahkan negara untuk menjalankan putusan ini, bahkan jika nanti ada banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.
"Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar denda sebesar Rp100 juta per hari karena keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan," lanjut petitum tersebut.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan ini didaftarkan pada Jumat (29/8/2025), dan sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).
Tags
Berita

