![]() |
| Petugas kepolisian saat menyegel salah satu lahan dari tiga lahan yang telah terbakar di Sungai Ambawang Kamis (29/01/2026) siang. Sumber foto: SUARAPONTIANAK/SK |
Kubu Raya - Kabar tegas datang dari pihak kepolisian dalam menangani masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali marak di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sebagai langkah nyata untuk memberikan efek jera, Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya resmi menyegel tiga lokasi bekas kebakaran lahan dengan memasang garis polisi (police line). Tindakan ini mempertegas bahwa setiap aktivitas pembakaran lahan yang merugikan masyarakat tidak akan dibiarkan begitu saja.
Tiga Lokasi Jadi Fokus Penyelidikan
Penyegelan ini dilakukan di dua titik berbeda di wilayah Kecamatan Sungai Raya dan satu titik di Kecamatan Kuala Mandor. Pemasangan garis polisi ini merupakan prosedur awal untuk memulai proses penyelidikan terhadap dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menyatakan bahwa jumlah lokasi yang disegel ini kemungkinan besar masih akan bertambah seiring dengan perkembangan situasi di lapangan.
"Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum. Saat ini seluruh lokasi masih dalam tahap penyelidikan," ujar AIPTU Ade kepada media.
Komitmen Tanpa Toleransi
Langkah hukum yang diambil Polres Kubu Raya ini bukan tanpa alasan. Hal ini sejalan dengan instruksi tegas dari Kapolres Kubu Raya dan Bupati Kubu Raya yang berkomitmen penuh untuk menjaga wilayah mereka dari kabut asap.
Pihak berwenang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun, baik individu maupun kelompok, yang terbukti sengaja membakar lahan. Meskipun saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan, polisi memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Langkah Menuju Penetapan Tersangka
Saat ini, tim penyidik tengah sibuk mengumpulkan alat bukti di lapangan dan mengidentifikasi pemilik lahan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
"Kami pastikan, siapapun pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas AIPTU Ade.
Pesan untuk Masyarakat
Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak hukum dari pembakaran lahan. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap sehat dan bebas dari polusi asap.
Jika Anda melihat adanya aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau satgas Karhutla setempat.

