![]() |
Pria berinisial MF (35) |
SosokInformasi - Tim Narkoba Polres Sanggau berhasil menangkap pengedar sabu di Kecamatan Tayan Hulu dan menyita 36 gram narkoba. Seorang pria berinisial MF (35) dari Kecamatan Tayan Hulu ditangkap karena memiliki banyak sabu di rumahnya.
Penangkapan ini terjadi setelah ada laporan dari warga yang merasa khawatir dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Sosok.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Sanggau. Akhirnya, pada hari Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 17. 00 WIB, petugas berhasil menggerebek rumah pelaku. Saat penggerebekan, polisi menemukan MF sedang berada di ruang tamu rumahnya.
![]() |
Barang bukti berhasil diamankan |
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang lain yang diduga digunakan untuk membantu penyebaran narkotika. Barang-barang yang ditemukan termasuk satu timbangan elektronik, dua sendok sabu dari pipet plastik, dompet kulit, bundel plastik bening klip, dua kotak plastik, dan sebuah ponsel yang kemungkinan digunakan untuk berhubungan dengan jaringan narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S. Sos, mengonfirmasi bahwa penangkapan itu benar. Dia mengatakan bahwa kasus ini adalah hasil kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.