![]() |
| Dua Kades di Bengkayang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. BeritaSatu.com) |
BENGKAYANG, Sosok Informasi (SI) - Kejaksaan Negeri Bengkayang telah menetapkan dua orang Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kedua tersangka tersebut adalah AT, Kepala Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak, dan PS, Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penetapan ini dilakukan setelah keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menemukan cukup dasar hukum untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka.
Sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penggunaan APBDes harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam konteks kasus ini, penetapan dua Kepala Desa sebagai tersangka korupsi APBDes menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. 😊**

